Permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes. Dilampirkan proposal pendirian, dilengkapi susunan pengurus, daftar nama-nama anggota tetap, daftar nama penceramah/ustadz, Jadwal Kegiatan, surat pernyataan, keterangan domisili, foto-foto kegiatan dan rekomendasi (Dijilid Rapi memakai sampul warna merah)
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (BIMAS) Islam memeriksa proposal dan kelengkapannya serta melakukan monitoring kepada Majelis Taklim bersangkutan, selanjutnya akan menertbitkan sebagai berikut :
SK Pendirian/Izin Operasional Majelis Taklim oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes
Pemberian nomor Statistik dalam bentuk piagam sebagai bukti Majelis Taklim telah terdaftar oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (BIMAS) Islam atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes