Syarat Ikrar Syahadat / Masuk Islam

  1. Pengantar dari kelurahan.
  2. Fotokopi KTP/KK sebanyak 3 lembar.
  3. Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  4. Pernyataan memeluk Islam bermaterai, tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak lain.

Setelah berikrar syahadat / masuk Islam di hadapan petugas. Pemohon akan diberikan sertifikat syahadat sebagai bukti bahwa ia sudah resmi masuk Islam. Selanjutnya sertifikat tersebut digunakan untuk merubah Agama di KTP

 

Copyright 2022 KUA Wanasari. All Rights Reserved

Butuh Bantuan ?