Artikel

Hukum Mengucapkan Natal

Kritik Dr. KH. Abdul Mustaqim terhadap Ceramah Ustaz Abdul Somad tentang Mengucapkan Selamat Natal

 Rabu, 3 Januari 2018 17:43:53 WIBDilihat : 2327 Kali

Ustaz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya di Youtube yang berkaitan dengan masalah toleransi (https://www.youtube.com/watch?v=ssWwHPud5x4) menjelaskan bahwa hukum mengucapkan selamat hari Natal kepada umat Kristiani adalah haram. Alasannya, mengucapkan selamat Natal sama halnya ikut meyakini bahwa Allah Swt mempunyai anak, Isa (Yesus), yang lahir pada bulan Desember, dan meyakini bahwa Isa (Yesus) mati di tiang salib. Video ceramah yang telah ditonton oleh puluhan ribu netizen itupun seolah menjadi lampu terang bagi masyarakat mengenai boleh tidaknya umat Islam mengucapkan selamat Natal. Abdul Somad juga memberikan dalil al-Qur’an yang menjelaskan konsekuensi yang ditanggung umat Islam ketika mengucapkan selamat Natal.

Sebagai respon terhadap Ustaz Abdus Somad, Ketua Prodi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakata, Dr. KH. Abdul Mustaqim, M. Ag., menyampaikan catatan kritis melalui sebuah video (https://www.youtube.com/watch?v=TWlmWXpK_JY&t=3s).

Pertama, bahwa mengucapkan selamat Natal bagi Muslim kepada non-Muslim sesungguhnya lebih merupakan persoalan mu’amalah (interaksi sosial), bukan persoalan akidah (keyakinan) . Artinya, mengucapkan selamat Natal tidak secara otomatis sama dengan meyakini bahwa Allah Swt punya anak (Yesus), dan bahwa Yesus mati ditiang Salib. Selanjutnya, itu tidak pula dengan serta merta mengubah keyakinan seorang Muslim menjadi Kristen. Karena mengucapkan selamat Natal merupakan persoalan mu’amalah, berlaku kaidah al-Ashlu fil Mu’amalah al- Ibahah hatta yadulla al-dalil `ala tahrimiha. Artinya, prinsip dasar dalam semua praktik mu’amalah boleh, kecuali ada dalil yang jelas-jelas mengharamkannya.” Demikian kaidah dalam kitab al-Ashbah wa an-Nadha’ir karya Imam Jalaluddin as-Suyuthi.

Kedua, bahwa tidak ada satupun nash dari al-Qur’an maupun Hadis Nabi Saw yang secara tegas dan pasti (sharih- qathi’i)) melarang mengucapkan selamat hari raya Natal kepada kaum Kristen, atau non-Muslim lainnya. Karena tidak ada dalil yang tegas, maka dalam teori Ushul Fiqh, kita tidak dapat memastikan bahwa hukum mengucapkan Selamat Natal sebagai haram.

Ketiga, menurut Abdul Mustaqim, penjelasan Abdul Somad bahwa mengucapkan selamat Natal sama halnya mengakui bahwa Allah Swt memiliki anak adalah merupakan argumen yang absurd dan tidak logis. Dalam teori Ushul Fiqh itu disebut dengan qiyas ma’al fariq atau qiyas fasid (analogi yang rusak (tidak lurus). Sebab ‘illat hukumnya tidak bertemu (tidak nyambung) antara hukum asal (pokok) dengan hukum far’i (cabang). Pertanyaannya, apakah ketika umat non-Muslim mengucapkan selamat hari Raya Idul Fitri buat umat Islam, mereka dengan serta merta dapat dinilai telah bersyahadat dan secara otomatis menjadi Muslim? Tentu tidak. Lagi-lagi, “Ucapan Selamat Natal” tidak ada hubungannya dengan akidah, tidak pula secara otomatis merupakan bentuk pengakuan bahwa Allah Swt memiliki anak, atau Isa mati ditiang Salib.

Keempat, memang tidak ditemukan informasinya bahwa Nabi Muhammad pernah mengucapkan Selamat Natal, atau selamat hari raya untuk umat agama lain. Akan tetapi, juga tidak ditemukan bahwa Nabi Saw melarangnya. Bahkan menurut Abdul Mustaqim, Nabi Saw melakukan sesuatu yang lebih dari sekadar “mengucapkan selamat Natal,” karena beliau bahkan memberikan “Jaminan Keselamatan bagi umat Nasrani yang mau berhari raya.” Nabi Saw melindungi dan menjamin keamanan serta keselamatan beribadah umat agama lain yang sesuai dengan keyakinan mereka.

Dalam hadis Shahih Riwayat Imam Muslim beliau bersabda: ”Barangsiapa yang memerangi non-Muslim yang sudah mengadakan perjanjian damai, niscaya ia tidak akan mencium bau surga” (HR Muslim). Dalam hadis Riwayat Abu Dawud, Nabi juga bersabda:” Barangsiapa menggganggu non-Muslim (dzimmi, yakni mereka yang tidak memerangi kaum Muslimin), maka aku (Nabi) di hari kiamat akan menjadi musuhnya” (HR Abu Dawud).

Kelima, para ulama seperti Prof. Dr. Yusuf al-Qaradhawi (Mufti besar Qatar), Prof. Dr. Abdul Sattar, dan Prof Dr. Musthafa Zarqa, dan juga Majma’ buhuts Mesir, membolehkan ucapan selamat Natal dan hari raya bagi non-Muslim lainnya. Bahkan memberikan ucapan selamat hari raya kepada non-Muslim adalah termasuk akhlak yang baik, karena bagian dari sikap saling menghargai dan menghormati keyakinan mereka yang berbeda. Dan hal itu termasuk berbuat ihsan (baik) kepada non-Muslim. Sesuai dengan firman Allah Swt : “Allah tidak melarang Kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada non-Muslim yang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (Q.S. al- Mumtahanah: 8).

Keenam, sekadar mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristen tidaklah mengganggu akidah seorang Muslim, karena hal itu bagian dari bentuk penghargaan atas kegembiraan umat Kristen/Katholik pada hari rayanya. Sikap saling menghargai antar penganut agama yang berbeda sangatlah penting untuk diterapkan. Bahkan ini adalah bagian dari pengamalan ajaran Islam itu sendiri, apalagi dalam keragaman agama seperti di Indonesia. Abdul Mustaqim mengatakan bahwa ketika orang Islam menghargai dan menghormati keyakinan umat agama lain, hal itu bukan berarti bahwa umat Islam membenarkan keyakinan mereka. Oleh sebab itu, Umat Islam mestinya dapat menjaga moderasi (wasathiyah) antara sikap militansi dan toleransi. Jangan dengan dalih fanatisme beragama, lalu kita tidak mau menghormati keyakinan orang lain. Sebaliknya, jangan juga dengan dalih toleransi antar umat beragama, lalu kita sebagai Muslim mencampur adukkan akidah dan ibadah. Menurut Abdul Mustaqim, yang tidak boleh dilakukan seorang Muslim/ah adalah mengikuti praktik peribadatan dan ritual perayaan Natal atau perayaan agama lain. Wa Allahu a’lam bi al-shawab.

Kritik yang dilakukan Abdul Mustaqim tidak berdasar kepada kebencian terhadap Abdul Shomad. Melainkan lebih merupakan kegelisahan akademik dan keprihatinan Abdul Mustaqim sebagai sesama Muslim, terkait dengan model-model keberagamaan sebagian masyarakat yang seolah selalu diwarnai dengan sikap kecurigaan, permusuhan dan kebencian terhadap mereka yang berbeda. Pluralty is realty, but harmony is necessity, ia menambahkan. Abdul Mustaqim telah hadir dengan argumen baru yang berbeda dan lebih mencerahkan. Maka, diharapkan hal ini bisa mengundang masyarakat untuk bersama-sama melihat persoalan dengan lebih jernih, kritis dan humanis. Semoga bermanfaat.

About the author

azis azis

Add Comment

Click here to post a comment

Butuh Bantuan ?