Syarat Izin Mendirikan Rumah Ibadah

  1. Surat Permohonan rekomendasi ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Brebes yang diketahui oleh kepala desa, camat dan kepala KUA
  2. Susunan Kepengurusan/Pembangunan
  3. Daftar nama dan foto Copy KTP jamaah minimal 90 Orang
  4. Berita Acara Dukungan Masyarakat minimal 60 orang Untuk mendirikan Masjid/ Mushalla yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat
  5. Fotocopy Surat Status Tanah (Sertifikat / Akta Ikrar Wakaf dari KUA (Masjid/Musholla))
  6. Denah Lokasi
  7. Gambar Rencana bangunan
  8. Surat Rekomendasi dari DMI (Dewan Masjid Indonesia) Kecamatan
  9. Surat Rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten Brebes

Catatan :

Surat beserta lampiran Berkas di Jilid rapi menjadi satu Bendel, Digandakan untuk Arsip Desa, Kecamatan dan KUA

Setelah rekomendasi dari kankemenag Kab. Brebes terbit, bisa diajukan ke Dinas Perizinan (DPMPTSP) untuk mendapatkan IMB 

 

Copyright 2022 KUA Wanasari. All Rights Reserved

Butuh Bantuan ?