Surat Permohonan Tertulis Pengurus TPQ/MadinĀ diketahui oleh Kepala Desa, Camat dan Kepala KUA
Proposal Pendirian TPQ/MADIN
SK dan Susunan Pengurus TPQ/MADIN
Daftar nama-nama Santri/MuridĀ
Daftar nama-nama guru, ustadz/ustadzah
Jadwal kegiatan
Surat Keterangan Domisili dari DESA
Foto-Foto Kegiatan
PROSEDUR
Permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes Dilampirkan proposal pendirian, dilengkapi susunan pengurus, daftar nama santri/murid, daftar nama guru/ustadz, keterangan domisili, jadwal kegiatan dan foto-foto kegiatan (Dijilid Rapi memakai sampul warna kuning, digandakan untuk arsip Desa, Kecamatan dan KUA)
Berkas permohonan didaftarkan di PTSP Kankemenag Kab. Brebes
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren memeriksa proposal dan kelengkapannya serta melakukan monitoring kepada TPQ/Madin bersangkutan, selanjutnya akan menertbitkan sebagai berikut :
SK Pendirian/Izin Operasional TPQ/Madin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes
Pemberian nomor Statistik dalam bentuk piagam sebagai bukti TPQ/Madin telah terdaftar oleh Kepala Seksi PD. Pontren atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes