Syarat Pendirian Izin TPQ / Madin

  1. Surat Permohonan Tertulis Pengurus TPQ/MadinĀ  diketahui oleh Kepala Desa, Camat dan Kepala KUA
  2. Proposal Pendirian TPQ/MADIN
  3. SK dan Susunan Pengurus TPQ/MADIN
  4. Daftar nama-nama Santri/MuridĀ 
  5. Daftar nama-nama guru, ustadz/ustadzah
  6. Jadwal kegiatan
  7. Surat Keterangan Domisili dari DESA
  8. Foto-Foto Kegiatan

PROSEDUR

  1. Permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes Dilampirkan proposal pendirian, dilengkapi susunan pengurus, daftar nama santri/murid, daftar nama guru/ustadz, keterangan domisili, jadwal kegiatan dan foto-foto kegiatan (Dijilid Rapi memakai sampul warna kuning, digandakan untuk arsip Desa, Kecamatan dan KUA)
  2. Berkas permohonan didaftarkan di PTSP Kankemenag Kab. Brebes
  3. Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren memeriksa proposal dan kelengkapannya serta melakukan monitoring kepada TPQ/Madin bersangkutan, selanjutnya akan menertbitkan sebagai berikut :
    1. SK Pendirian/Izin Operasional TPQ/Madin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes
    2. Pemberian nomor Statistik dalam bentuk piagam sebagai bukti TPQ/Madin telah terdaftar oleh Kepala Seksi PD. Pontren atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes

Copyright 2022 KUA Wanasari. All Rights Reserved

Butuh Bantuan ?