Syarat Pendaftaran Rujuk

  1. Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili
  2. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
  3. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) suami-istri.
  4. Fc KTP 2 orang saksi.

Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :

  • Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
  • Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
  • Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
  • Apakah ada persetujuan bekas istri.

 BIAYA

  • Di KUA Tidak dipungut biaya / Gratis
  • Di rumah/ hari libur Rp. 600.000,-

 

Copyright 2022 KUA Wanasari. All Rights Reserved

Butuh Bantuan ?