Syarat Pendaftaran Nikah

Calon Pria:

  1. Pengantar nikah dari desa asal (model N1)
  2. Permohonan Kehendak Nikah (model N2) 
  3. Persetujuan Kedua Calon Pengantin (model N4)
  4. Surat izin orang tua (bagi yang berumur kurang 21 tahun) (model N5)
  5. Surat Keterangan Kematian (bagi duda cerai mati) (model N6) Download Model N1-N6 Putra
  6. Akta cerai (bagi duda cerai hidup)
  7. Surat rekomendasi nikah (bagi yang berasal dari luar Kecamatan) (model N10)
  8. Dispensasi dari pengadilan (bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun)
  9. Surat izin dari atasan (bagi anggota TNI/POLRI)
  10. Surat izin pengadilan (bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang)
  11. Izin dari Kedutaan Besar (bagi Warga Negara Asing)
  12. Fc KTP
  13. Fc KK
  14. Fc Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir
  15. Surat Sehat
  16. Pas Foto background biru Ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar

Calon Wanita:

  1. Pengantar nikah dari Desa asal (model N1)
  2. Permohonan Kehendak Nikah (model N2) 
  3. Persetujuan Kedua Calon Pengantin (model N4)
  4. Surat izin orang tua (bagi yang berumur kurang 21 tahun) (model N5)
  5. Surat Keterangan / Akta Kematian (bagi janda cerai mati) (model N6) Download Model N1-N6 Putri
  6. Akta cerai (bagi janda cerai hidup)
  7. Sudah selesai masa iddah (90 hari untuk cerai hidup & 130 hari untuk cerai mati (bagi janda yang pernah digauli)
  8. Surat rekomendasi nikah (bagi yang berasal dari luar Kecamatan) (model N10)
  9. Dispensasi dari pengadilan (bagi calon istri yang belum berumur 19 tahun)
  10. Surat izin dari atasan (bagi anggota TNI/POLRI)
  11. Fc KTP
  12. Fc KK
  13. Fc Akta Kelahiran / Ijazah Terakhir
  14. Pas foto background biru ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar
  15. Surat sehat, Imunisasi TT (Tetanus Toxoid) dan hasil tespack
  16. Surat Pernyataan kehamilan (bagi yang sedang hamil) DOWNLOAD SURAT PERNYATAAN HAMIL
  17. Fc Buku Nikah Orang Tua (bagi perempuan anak pertama)
  18. Surat Keterangan wali dari desa asal Download Surat Keterangan Wali
  19. Surat Keterangan wali dari desa yang diketahui oleh KUA asal (bagi wali yang dari luar kecamatan)
  20. PERMOHONAN WALI HAKIM (bagi yang tidak memiliki wali / anak luar nikah / anak lahir kurang dari 6 bulan dari pernikahan orang tua)
  21. Putusan wali adhol dari PA (apabila wali enggan / menolak untuk menikahkan)
  22. Surat taukil wali dari KUA asal (apabila wali berhalangan hadir saat akad nikah)
  23. Izin dari Kedutaan Besar (bagi Warga Negara Asing)
  • Pastikan kedua calon pengantin beragama Islam dan tidak ada hubungan mahram
  • Pastikan Status Perkawinan pada KTP dan KK sudah sesuai dan semua surat sudah tertandatangani.
  • Surat Dispensasi dari Kecamatan setempat (bagi pendaftaran nikah yang kurang dari 10 hari kerja sampai dengan hari H pernikahan)
  • Membayar biaya nikah Rp. 600.000 sesuai kode billing yang diberikan (jika nikah dilaksanakan di luar Kantor / di luar Jam Kerja)

 

Copyright 2022 KUA Wanasari. All Rights Reserved

Butuh Bantuan ?